Tumpukan Berita Website | Members area : Register | Sign in

Korban Pencurian Pulsa Mengancam Lakukan Tindakan Class Action

Selasa, 11 Oktober 2011

Share this history on :
Korban Pencurian Pulsa Mengancam Lakukan Tindakan Class Action - Daniel Kumendong, korban 'pencurian' pulsa, mengancam akan melakukan class action terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) jika laporannya tidak segera ditindak lanjuti. Daniel mendesak agar Kemenkominfo segera mengumumkan 60 content provider nakal.

"Kami akan somasi Kemekominfo untuk umumkan content provider mana saja yang melakukan MoU dengan provider. Kemenkominfo harus mengumumkannya secara transaparan," ujar Virza Roy Hizzal, pengacara Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/10/2011).

Namun, bila somasinya itu tidak ditanggapi oleh Kemenkominfo, ia mengancam akan melakukan class action.

"Jika permintaan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan class action yang mewakili seluruh rakyat Indonesia," tutup Virza.

Hal serupa diungkapkan oleh oleh Daniel, ia juga mendesak agar Kemekominfo segera membuka ke publik, siapa saja content provider nakal yang dimaksud.

"Bila somasi ini tidak direspons selama 3x24 jam, berati Jumat (14/10) kita akan melakukan class action," kata Daniel.

Daniel juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban content provider agar melaporkannya ke aparat kepolisian.

"Imbau masyarakat yang dapat konten tidak jelas, untuk melapor ke polisi. Kalau takut silakan mengatasnamakan LSM kita," kata dia.

Dia juga mendesak agar polisi bertindak cepat untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Ia meminta agar polisi segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, saat ditanya apakah Daniel tidak khawatir dilaporkan balik oleh pihak content provider, ia mengatakan, "Saya siap."

Daniel Kumendong melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencurian pulsa setelah mengikuti instruksi yang tertera dalam pesan singkat dari nomor 9386. Dalam laporan resminya bernopol TBL/3511/X/2011/PMJ/Dit.Reskrimsus, Daniel melaporkan dugaan tindak pidana psal 378 KUHP dan atau 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU RI No 11/2008 dan atau UU RI No 8/1999.

"Sebagai konsumen, saya merasa sangat dirugikan atas pencurian pulsa ini. Pencurian pulsa ini sudah terjadi sejak lama," kata Daniel.
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...